GONO-GINI
(HASIL USAHA SUAMI ISTRI)
Gono Gini ialah hasil usaha suami istri, baik keduanya
mempunyai andil kapital atau tidak setelah pernikahan, biasanya permasalahan
dalam gono gini adalah sulitnya membedakan hasil masing-masing. Dalam hal ini,
pembagian gono-gini diperbolehkan sebagaimana keterangan dalam Syarqawi bab
syirkah:
(فرع) ادا حصل اشتراك فى لمة ان كان لكل متاع او لم يكن
لاحدهما متاع واكتسبا فان تميز فلكل كسبه والا اصطلحا فان تميز فلكل كسبه و الا اصطلحا فان كان النعماء من
ملك احدهما من هده الحالة فالكل له و للبا قين الاجرة , ولو بالغين لوجود الاشتراك
Jika suami istri pernah bersama dalam suka duka , maka
jika masing-masing punya harta atau salah satunya tidak punya harta dan keduanya
melakukan usaha bersama, jika memang bisa dibedakan maka masing-masing
memperoleh bagian bagian sesuai dengan usahanya, dan jika tidak bisa dibedakan
maka keduanya berdamai. Jika terjadi penambahan pada harta milik salah satu
dari keduanya, walau pertambahan itu sedikit, maka masing-masing memperoleh
bagianya, karena adanya perseketuan, sedangkan yang lain memperoleh upah.
ORANG FASIK
MENJADI WALI NIKAH
Orang yang fasik karena tidak mengerjakan shalat
fardlu atau karena lainya, menurut madzhab, tidak sah menjadi wali menikahkan
anak perempuanya. Tetapi menurut madzhab kedua (Al Qoulu Aststani) sah menjadi
wali nikah , sebagaimana keterangan dalam al Qolyubi Juz III :
لا ولاية لفاسق على المدهب قال المحلي : والقول الثاني
انه يلي لان الفسقة لم يمنعوا من التزويج في عصر الالاولين
Menurut Madzhab (Syafi’i ) yang pertama orang fasik
tidak boleh menjadi wali, sedang menurut al mahalli pendapat kedua bahwa orang
fasik boleh menjadi wali karena orang-orang fasik pada masa islam pertama tidak
dilarang untuk mengawinkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar