Rabu, 27 November 2013

Pembagian Gono Gini dan Wali Fasik (Keputusan bahsul masail NU)



GONO-GINI (HASIL USAHA SUAMI ISTRI)

Gono Gini ialah hasil usaha suami istri, baik keduanya mempunyai andil kapital atau tidak setelah pernikahan, biasanya permasalahan dalam gono gini adalah sulitnya membedakan hasil masing-masing. Dalam hal ini, pembagian gono-gini diperbolehkan sebagaimana keterangan dalam Syarqawi bab syirkah:

(فرع) ادا حصل اشتراك فى لمة ان كان لكل متاع او لم يكن لاحدهما متاع واكتسبا فان تميز فلكل كسبه والا اصطلحا فان  تميز فلكل كسبه و الا اصطلحا فان كان النعماء من ملك احدهما من هده الحالة فالكل له و للبا قين الاجرة , ولو بالغين لوجود الاشتراك

Jika suami istri pernah bersama dalam suka duka , maka jika masing-masing punya harta atau salah satunya tidak punya harta dan keduanya melakukan usaha bersama, jika memang bisa dibedakan maka masing-masing memperoleh bagian bagian sesuai dengan usahanya, dan jika tidak bisa dibedakan maka keduanya berdamai. Jika terjadi penambahan pada harta milik salah satu dari keduanya, walau pertambahan itu sedikit, maka masing-masing memperoleh bagianya, karena adanya perseketuan, sedangkan yang lain memperoleh upah.

ORANG FASIK MENJADI WALI NIKAH

Orang yang fasik karena tidak mengerjakan shalat fardlu atau karena lainya, menurut madzhab, tidak sah menjadi wali menikahkan anak perempuanya. Tetapi menurut madzhab kedua (Al Qoulu Aststani) sah menjadi wali nikah , sebagaimana keterangan dalam al Qolyubi Juz III :

لا ولاية لفاسق على المدهب قال المحلي : والقول الثاني انه يلي لان الفسقة لم يمنعوا من التزويج في عصر الالاولين

Menurut Madzhab (Syafi’i ) yang pertama orang fasik tidak boleh menjadi wali, sedang menurut al mahalli pendapat kedua bahwa orang fasik boleh menjadi wali karena orang-orang fasik pada masa islam pertama tidak dilarang untuk mengawinkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar